Pada tanggal 21 Juni 2007 terjadi suatu peristiwa yang takkan pernah dilupakan bagi para pemerhati Hak Asasi Manusia, di mana untuk kali pertamanya keanggotaan KOMNAS HAM diisi oleh seorang tuna netra. Sosok tersebut bernama Saharuddin Daming,seorang pria asal Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Saharuddin Daming lahir sebagai bungsu dari lima bersaudara. Pada usia 5 tahun, ayahnya meninggal dunia. Kejadian inilah yang mendorong Daming kecil untuk membantu ibunya dan keempat kakaknya mencari uang, sepulangnya dari sekolah. Hingga akhirnya mereka mampu untuk membeli sebuah rumah panggung khas Bugis. Rumah yang baru dibeli tersebut masih harus diperbaiki karena ada beberapa bagian struktur rumah dan atap yang lepas. Ketika melakukan pembongkaran inilah, mata kanan Daming, secara tak sengaja,kemasukan serpihan halus atap nipah. Kejadian ini yang menjadi awal Saharuddin bermasalah dengan indera penglihatannya. Serpihan halus dari nipah tersebut telah mengakibatkan mata kanannya mengalami kebutaan total. Bertumpu pada mata kirinya, ia melanjutkan kegemarannya untuk membaca buku. Sayangnya, kegiatan ini tidak didukung oleh penerangan yang memadai yang mengakibatkan mata kirinya juga menjadi buta total. Dokter memvonis sistem saraf dari otak ke retina matanya lumpuh.Namun demikian, kejadian ini tidak mengakibatkan dirinya menjadi putus asa. Ia terus melanjutkan kegemarannya tersebut meski dengan menggunakan media lain yaitu dalam bentuk Braille. Berpegang pada pengalaman pribadinya sebagai seorang tuna netra yang seringkali disisihkan, ia menjadi paham dan peka akan penindasan HAM. Hal inilah yang mendorongnya untuk bercita-cita menjadi anggota Komnas HAM sebagai salah satu upaya penyadaran public akan hak-hak dasar sebagai manusia dan warga negara. Ia akhirnya menamatkan pendidikan strata satu di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 1994, mulai aktif di LSM dan organisasi pemberdayaan penyandang cacat kemudian melanjutkan ke pendidikan advokat. Partisipasinya peserta ujian advokat dianggap tak lazim oleh Pengadilan Tinggi Makasar, kualitas atas jawaban ujian yang ia berikan diragukan dan ia dinyatakan tidak lulus. Saharuddin tidak tinggal diam, ia mengajukan protes ke Mahkamah Agung. Tindakan ini membuahkan hasil, ia berhasil dilantik menjadi advokat dengan status lulus susulan. Dengan perjuangannya meyakinkan banyak pihak dalam dunia pendidikan dan HAM, dirinya berhasil menamatkan Magister Hukum di Universitas Hasanuddin pada tahun 2002 dan sekarang menjadi kandidat Doktor Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin (Kompas, 17 Juli 2007). |
|||


